Ketua DPC Projo Karo Adukan Kades Kacinambun Karo ke Poldasu Terkait Lahan PT BUK

Ketua DPC Projo Karo

topmetro.news – Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting SP adukan Kades Kacinambun berinisial PP ke Poldasu. Hal itu terkait keluarnya surat keterangan tidak silang sengketa atas lahan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) di Puncak 2000 Siosar atau Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Lloyd Reynold Ginting menegaskan hal itu kepada wartawan, Kamis (15/4/2021), di Kabanjahe, usai mengadukan Kades Kacinambun ke Poldasu. Sementara yang menerima pengaduan adalah Ka SPKT UB Ka Siaga II Komisaris Polisi Nurdin Wagito.

Lloyd berharap kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduannya sesuai dengan Laporan Polisi No. /672/IV/2021/Sumut/SPKT “II” tertanggal 8 April 2021.

“Saya juga sudah siap jalani pemeriksaan. Sekaligus memberikan keterangan melalui BAP (berita acara pemeriksaan) setiap saat. Dan bersedia menyerahkan bukti-bukti terkait dengan keluarnya surat tidak ada silang sengketa terhadap lahan PT BUK tersebut,” tambah Lloyd.

Pemilik Tanah Resah

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Karo ini sangat menyesalkan sikap Kades Kacinambun yang mengeluarkan surat keterangan tidak sedang dalam silang sengketa No. 08/SKT/KCN/2021 terhadap lahan PT BUK. Padahal perusahaan itu sedang bersengketa dengan masyarakat pemilik tanah BG Munthe.

“Akibat keluarnya surat keterangan tidak sedang dalam silang sengketa tersebut, masyarakat pemilik tanah di sekitar lahan PT BUK merasa resah. Karena lahan mereka diklaim masuk kawasan HGU (Hak Guna Usaha) PT BUK,” tegas Lloyd.

Maka dengan demikian, DPC Projo Karo sebagai kuasa masyarakat mengadukan Kades Kacinambun ke Poldasu. Dengan sangkaan, memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran dan dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Lloyd.

reporter | Rafael M Putra

Related posts

Leave a Comment